10 Tahun Buron, Koruptor Dana PNPM Tertangkap Saat Nyamar Jadi Sopir Truk di Lampung

Setelah 10 tahun buron, koruptor dana PNPM, Rozaki Lukman Habib, akhirnya ditangkap saat menyamar jadi sopir truk di Lampung Tengah.

TRENDING NEWS

Redaksi Fasamedia

10/16/20252 min read

Foto: Rozaki Lukman Habib (Istimewa)

Lampung Tengah, Fasamedia — Setelah sepuluh tahun menjadi buronan, akhirnya Rozaki Lukman Habib, terpidana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan, berhasil ditangkap. Ia diciduk saat menyamar sebagai sopir truk di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.10 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Operasi senyap tersebut merupakan hasil pengintaian dan analisis data selama beberapa bulan terakhir.

“Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif, kami akhirnya menemukan keberadaan terpidana yang telah lama menghindari eksekusi putusan pengadilan,” ungkap perwakilan Kejati Lampung dalam keterangannya resmi.

Rozaki Lukman Habib merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada PNPM Pedesaan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tanggal 16 Februari 2023, ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus tersebut, Rozaki terbukti menyalahgunakan dana PNPM yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat, terutama kelompok perempuan di desa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Vonis dan Hukuman Berat

Berdasarkan putusan pengadilan, Rozaki dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 128,4 juta. Jika tidak mampu melunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, sebelum eksekusi dilakukan, Rozaki melarikan diri dan dinyatakan buron sejak 2015. Selama masa pelariannya, ia berpindah-pindah tempat dan bekerja dengan identitas baru untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Tertangkap Setelah 10 Tahun Pelarian

Setelah satu dekade bersembunyi, langkah Rozaki akhirnya terhenti. Ia diketahui bekerja sebagai sopir truk untuk menutupi identitas aslinya.

Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan. Tim Tabur langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan dan administrasi penahanan.

“Kami melakukan pendekatan intelijen secara hati-hati agar penangkapan berlangsung aman dan tertib. Setelah itu, terpidana segera kami serahkan ke pihak Kejari Tanggamus sebagai jaksa eksekutor,” ujar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh buronan kasus korupsi. Tidak ada tempat aman bagi siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Siapa pun yang sudah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap, wajib menjalani hukumannya,” tegas perwakilan Kejati Lampung.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui keberadaan buronan tindak pidana korupsi lainnya. Partisipasi publik dinilai penting dalam memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas negara dari praktik korupsi.

Penangkapan Rozaki Lukman Habib menjadi simbol bahwa hukum tetap berjalan, meski waktu telah berlalu. Upaya pelarian selama 10 tahun akhirnya berakhir di balik jeruji besi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi dana pemberdayaan masyarakat bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Editor: Permadani T.