Kasus Penganiayaan di Jombang Bongkar Peristiwa Asusila Antar Saudara Seibu
Berawal dari laporan penganiayaan, sebuah kisah kelam di Jombang terbongkar: persetubuhan antar saudara seibu yang terjadi selama bertahun-tahun. Kasus ini mengungkap betapa kekerasan dalam keluarga bisa tersembunyi begitu lama tanpa terdeteksi.
TRENDING NEWS


Pict source: Pixabay
Jombang - Sebuah kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, justru membuka tabir peristiwa yang jauh lebih memilukan. Seorang perempuan berinisial LN (19) melaporkan kakak tirinya sendiri, AA (23), ke Polsek Mojoagung karena telah melakukan kekerasan fisik. Namun siapa sangka, dari laporan tersebut terungkap fakta mencengangkan: LN ternyata telah menjadi korban kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku SD.
“Kasus awalnya adalah penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap saudaranya ini. Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa ada peristiwa lain yang dialami korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat memberikan keterangan di Mapolres Jombang, Kamis (22/5/2025).
AA dan LN diketahui merupakan saudara seibu yang tinggal dalam satu rumah di Mojoagung. Saat ini, keduanya sudah tidak lagi tinggal bersama. AA kini tinggal di rumah kontrakan bersama istrinya dan bekerja sebagai penjual pentol keliling.
AKP Margono menjelaskan, aksi bejat AA terhadap adiknya itu berlangsung sejak tahun 2018, saat AA masih berusia 15 tahun dan LN baru 12 tahun serta masih duduk di kelas 5 SD. Ironisnya, aksi terakhir dilakukan pada bulan Desember 2024 lalu, menandakan praktik asusila itu berlangsung cukup lama tanpa diketahui pihak luar.
“Pertama kali dilakukan pada tahun 2018, dan yang terakhir dilakukan pada bulan Desember 2024 kemarin,” ungkap Margono. “Korban saat itu berusia 12 tahun dan masih sekolah. Sedangkan pelaku usianya 15 tahun,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban melaporkan tindak penganiayaan fisik ke polisi. Saat proses pemeriksaan berlangsung, LN membeberkan pengalaman kelam yang telah ia simpan selama bertahun-tahun. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, penyidik Polsek Mojoagung segera berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kini, AA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman, pidana penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Margono.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan dalam keluarga, baik fisik maupun seksual, kerap terjadi dalam diam. Diperlukan keberanian korban dan kepedulian lingkungan sekitar untuk bisa menghentikannya.
Editor: Permadani T.