Musisi Desak Transparansi, LMKN 2025–2028 Resmi Dilantik

Pelantikan Komisioner LMKN periode 2025–2028 diwarnai desakan transparansi dari musisi. VISI dan FESMI minta laporan distribusi royalti dibuka ke publik, termasuk pembayaran dari Mie Gacoan.

TRENDING NEWS

Redaksi Fasamedia

8/14/20251 min read

Pict. source: IG kumparanplay

Jakarta — Komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 resmi dilantik oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Momen ini langsung diwarnai desakan transparansi dari para musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui surat terbuka yang mereka rilis.

Dalam surat tersebut, VISI dan FESMI menekankan pentingnya transparansi distribusi royalti untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Salah satu poin mendesak adalah laporan distribusi royalti yang telah dibayarkan oleh Mie Gacoan. Para musisi juga mendorong adanya audit yang adil, sistem pelaporan terbuka ke publik, dan perbaikan sistem digitalisasi pendataan royalti.

“Segeralah lakukan distribusi yang adil dengan audit yang baik dan informasikan secara transparan ke publik, sembari membenahi sistem pendataan royalti,” tulis VISI dan FESMI dalam surat terbukanya.

Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang terbagi menjadi dua kelompok:

  • Komisioner LMKN Pencipta: Andi Muhanan Tambolutututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M. Mirza Ferdinand.

  • Komisioner LMKN Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.

Kementerian Hukum dan HAM RI berharap komisioner baru mampu menyusun pedoman tarif royalti yang jelas, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.

Dengan tuntutan transparansi ini, publik dan para musisi menantikan langkah konkret LMKN dalam membenahi pengelolaan royalti dan memperkuat kepercayaan industri musik nasional.

Editor: Permadani T.