Nenek 93 Tahun Didakwa Palsukan Silsilah, Apa Motif di Baliknya?
Seorang nenek berusia 93 tahun di Bali, Ni Nyoman Reja, duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga demi tanah warisan. Ia diadili bersama 16 orang lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar.
TRENDING NEWS


Denpasar – Seorang perempuan lansia berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Kasus ini menarik perhatian publik lantaran usia Reja yang sudah lanjut dan jumlah terdakwa yang mencapai 17 orang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, Reja hadir bersama 16 terdakwa lainnya, semuanya mengenakan pakaian adat Bali serba putih. Mereka berasal dari berbagai usia dan latar belakang, termasuk laki-laki dan perempuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyebut para terdakwa diduga sengaja memalsukan dokumen silsilah keluarga untuk mengklaim kepemilikan atas tanah warisan milik keluarga I Riyeg.
Menurut JPU, pemalsuan dokumen terjadi pada 14 Mei 2021, saat para terdakwa menyusun silsilah keluarga yang menyebutkan I Riyeg atau I Wayan Riyeg sebagai anak dari I Made Gombloh, hasil pernikahan nyentana dengan Ni Rumpeng. Keterangan itu menjadi dasar klaim mereka terhadap garis keturunan dan hak waris.
Namun, data resmi menunjukkan bahwa I Riyeg sebenarnya merupakan anak dari Jro Made Lusuh, hasil pernikahan purusa dengan perempuan bernama Dong Pranda. Pernyataan silsilah asli juga didukung oleh dokumen tertanggal 15 November 1985 dan surat keterangan resmi dari tahun 1979.
JPU menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah mengaburkan asal-usul keturunan I Riyeg, yang dapat berdampak hukum terhadap hak waris generasi selanjutnya.
Meski menjadi terdakwa, Ni Nyoman Reja tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi kesehatan. Namun, ia tetap diwajibkan hadir dalam setiap sidang. Seusai sidang, Reja terlihat dibopong oleh keluarganya keluar dari ruang sidang karena kesulitan berjalan.
“Perkaranya dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Ibu tersebut, statusnya tidak ditahan. Setiap kali sidang dia harus datang,” ujar Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Sabtu (17/5/2025).
Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi sorotan karena melibatkan nilai-nilai tradisional Bali, termasuk konsep silsilah dan sistem waris yang sensitif. Pengadilan akan terus mengkaji bukti-bukti terkait sebelum mengambil keputusan akhir.
Dengan usia tertua 93 tahun dan termuda 22 tahun, kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan keluarga jika menyangkut hak atas warisan. Masyarakat pun diingatkan untuk menjaga keabsahan dokumen dan silsilah keluarga agar tidak terjebak dalam persoalan hukum di masa depan.
Editor: Permadani T.