Resmi Tersangka Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Dipenjara KPK: Reaksi Publik dan Implikasi

Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka pemerasan menuai reaksi publik. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh praktik jual beli jabatan di level desa.

TRENDING NEWS

Redaksi Fasamedia

1/21/20262 min read

Foto: Istimewa

Jakarta, Fasamedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus pemerasan jual-beli jabatan perangkat desa dengan total uang yang diamankan mencapai Rp 2,6 miliar. Keputusan ini menuai beragam respons publik, dari dukungan hingga kritik terhadap maraknya praktik korupsi di level pemerintahan desa.

OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati akhirnya membuat Sudewo harus berurusan dengan hukum. Selain Sudewo, tiga kepala desa yang berperan dalam pengumpulan dana dari calon perangkat desa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah OTT dilakukan, penyidik mengamankan bukti uang tunai Rp 2,6 miliar dari tangan para tersangka. “Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” kata Asep.

Penahanan terhadap Sudewo dan tiga tersangka lainnya dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan itu berawal dari pengisian formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang dibuka pada Maret 2026. Dalam prosesnya, tim Sudewo dikabarkan menetapkan tarif yang harus dibayar caperdes agar bisa lolos seleksi. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman,” ujar Asep.

Respon publik terhadap penetapan tersangka ini beragam. Banyak warga Pati dan aktivis antikorupsi menyambut baik langkah KPK, menyatakan bahwa penindakan pejabat daerah harus dilakukan tanpa pandang bulu. Mereka menilai OTT ini sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang selama ini mendesak penindakan terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Namun, ada pula suara yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap iklim politik lokal, terutama jelang masa jabatan periode baru bagi Sudewo. Sebagian pihak meminta agar proses hukum berjalan adil dan transparan serta tidak dipolitisasi.

Kasus ini dipandang oleh pengamat hukum sebagai sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya fokus pada korupsi besar berskala nasional, tetapi juga kasus korupsi yang menyentuh proses birokrasi tingkat akar rumput. Bagi masyarakat, ini menjadi peringatan keras bahwa praktik jual-beli jabatan dan pemerasan adalah ancaman serius terhadap integritas pelayanan publik.

Penulis dan Editor: Permadani T.