Terbaru! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per 21 September 2025, Cek Rinciannya

Cek rincian terbaru iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 per 21 September 2025 yang masih berlaku hingga kini. Pemerintah juga tengah menyiapkan skema KRIS sebagai pengganti sistem kelas, tapi tarif barunya belum diputuskan.

TRENDING NEWS

Redaksi Fasamedia

9/22/20251 min read

Dok. Istimewa

Jakarta, Fasamedia — Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 dipastikan masih tetap sama hingga 21 September 2025. Informasi ini penting diketahui masyarakat agar tidak bingung dengan rumor kenaikan iuran yang sempat beredar.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan peserta mandiri Bukan Pekerja adalah sebagai berikut:

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.

Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta cukup membayar sekitar Rp35.000.

Besaran ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Subsidi Pemerintah Masih Berjalan

Khusus untuk peserta kelas 3, subsidi dari pemerintah tetap diberikan agar iuran lebih terjangkau. Dengan skema tersebut, beban masyarakat di kelas terbawah tidak terlalu berat.

Seorang pejabat BPJS Kesehatan menegaskan, “Tarif iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini belum mengalami perubahan. Peserta tetap membayar sesuai ketentuan yang berlaku.”

Rencana Penerapan KRIS

Meski saat ini masyarakat masih menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3, pemerintah berencana menggantinya dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam sistem ini, pembagian kelas di rumah sakit akan dihapus dan diganti dengan standar pelayanan yang sama untuk semua peserta.

Namun, hingga September 2025, tarif iuran KRIS belum ditetapkan. Pemerintah masih membahas mekanisme dan besaran iuran yang akan berlaku.

Per 21 September 2025, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih tetap sama. Masyarakat diminta untuk terus mengikuti perkembangan resmi dari BPJS Kesehatan maupun pemerintah terkait rencana penerapan KRIS agar tidak terjebak informasi menyesatkan.

Editor: Permadani T.